Info  

Bantuan Pemerintah Untuk Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, dan Diskon PLN

Pemerintah masih akan meneruskan sejumlah bantuan pemerintah kepada masyarakat pada bulan Mei 2021 ini. Setidaknya, masih ada lima bantuan yang bisa diterima masyarakat pada Mei 2021.

Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik dari PLN.

Sementara itu, untuk Bansos Tunai Rp 300 ribu resmi dihentikan alias tak lagi disalurkan pada Mei 2021.

Dengan adanya sejumlah bantuan ini diharapkan dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat jelang Lebaran 2021.

Masyarakat pun dapat mengecek apakah ia mendapat sejumlah bantuan ini lewat situs yang disediakan pemerintah.

Berikut daftar bantuan pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

– Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

– Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

– Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajatAnak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

– Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

– Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

– Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

– Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000,00

– Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000,00

– Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,00

– Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000,00

– Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000,00

– Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000,00

– Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000,00

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000,00 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. BLT UMKM

Bagi pelaku UMKM, Anda dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

– e-KTP

– fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan

– Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

4. BLT Dana Desa

Bantuan lain yang masih disalurkan pada Mei 2021 adalah BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Selain itu, ia tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Dana Desa atau tidak, dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.

5. Diskon listrik PLN

Bantuan lain yang masih akan diterima masyarakat pada Mei 2021 adalah diskon listrik dari PLN.

Diskon listrik masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Namun, stimulus yang diberikan tidak lagi berupa diskon dan token listrik gratis 100 persen.

Melainkan separuh atau 50 persen diskon dan token listrik.

Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.

Bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.