Info  

Cara Cek Penerima BSU 2022 (Bantuan Subsidi Upah 2022)

BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah 2022 adalah program bantuan dari pemerintah untuk para pekerja atau buruh dengan syarat gaji dibawah Rp. 3,5 juta dan mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2022 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional akibat tetdampak pandemi Covid dan diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 nantinya akan mendapatkan BLT sebesar Rp. 1 juta. Bantuan tersebut disalurkan lewat rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Sedangkan untuk wilayah Aceh, pencairan dana bantuan disalurkan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank yang disebutkan sebelumnya, akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Nantinya, jika seluruh instrumen kebijakan dan regulasinya telah siap, BSU 2022 akan segera dicairkan secara bertahap.

Apabila Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 sudah siap dicairkan, Anda dapat mengecek sendiri apakah Anda terdaftar sebagai penerimanya. Ada beberapa cara untuk mengecek hal tersebut yaitu:

A. Melalui Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda karena nantinya anda harus memasukkan data dalam KTP tersebut untuk verifikasi.
  2. Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Masukkan NIK sesuai data KTP Anda.
  4. Masukkan nama lengkap sesuai data KTP Anda.
  5. Centang kotak captcha dan klik “Lanjutkan”
  6. Halaman akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima bantuan.
Halaman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

B. Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Kunjungi website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Apabila Anda belum mempunyai akun di website tersebut, anda butuh membuat akun baru terlebih dahulu (klik “Buat Akun Baru”).
  3. Apabila Anda sudah mempunyai akun, silahkan mengisi e-mail dan password akun Anda di kolom yang telah disediakan dan centang Captcha di bawahnya dan tekan tombol Login.
  4. Pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
  5. Halaman akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima bantuan.
Halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

C. Melalui Website kemnaker.go.id

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status anda sebagai calon penerima bantuan.
Contoh status penerima bantuan BSU di website kemnaker.go.id

D. Melalui Akun WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

  1. Simpan nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di smartphone anda di nomor 081380070175
  2. Inisiasi chat nomor tersebut dengan cara menulis “Halo” atau “Hi”
  3. Akan ada muncul beberapa topik, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2022”
  4. Anda akan diberi petunjuk untuk memverifikasi data yaitu dengan mengirimkan Nomor Peserta (KPJ). Silahkan mengikuti petunjuk yang ada.
  5. Status Anda sebagai calon penerima bantuan akan ditampilkan.

E. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile

  1. Bagi Anda pemilik smartphone Android, Anda dapat menginstall aplikasi Jamsostek Mobile dari Google Playstore atau kunjungi https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku
  2. Anda harus terlebih dahulu membuat akun baru berdasarkan 11 digit nomor BPJS Ketenagakerjaan yang anda miliki.
  3. Apabila sudah berhasil membuat akun. Anda dapat masuk aplikasi menggunakan e-mail dan password yang anda daftarkan pada proses registrasi. Setelah masuk, anda dapat mengecek status anda sebagai penerima BLT subsidi gaji.

Sebelum jadwal pencairan BSU 2022 diumumkan pemerintah, ada kemungkinan cara-cara pengecekan di atas belum dapat digunakan. Harap bersabar dan ulang kembali di lain waktu apabila pemerintah sudah mengumumkan jadwal pencairan bantuan.