Umum  

Iko Uwais Beberkan Kronologi Tuduhan Penganiayaan

Iko Uwais membeberkan kronologi tuduhan penganiayaan yang menimpa dirinya. Selain itu, dia juga melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

“Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegas kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala atau Leo, dalam jumpa pers Selasa dinihari.

Awal Mula Dan Kronologi Kejadian

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta, dan ia membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta. Namun menurut Leo, Rudi tetap tidak menyelesaikan pekerjaan dan cenderung lari dari tanggung jawab.

Leo menjelaskan, ketika Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.

Iko pun memutuskan menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.

“Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami,” kata Leo.

“Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah,” ucap Leo melanjutkan.

Namun tindakan Iko diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.

“Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan,” ungkap Leo.

Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ saja. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.

Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.

“Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami,” ujar Leo.

Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.

“Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh,” ungkap Leo.

Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.

Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

“Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi,” tutur Leo.

Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.

“Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” tegas Leo.

Oleh karena itu, Iko melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Iko Uwais Tidak Banyak Bicara Dalam Jumpa Pers

Iko Uwais hanya menyebut dirinya cukup terpukul dengan kasus ini sehingga cukup mengganggu aktivitasnya.

“Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum,” ucap Iko Uwais.